Tuesday 7 July 2009

Ilmu (2) Mencari Ilmu adalah Kewajiban bagi Muslimin


Mencari Ilmu adalah Kewajiban bagi Muslimin

Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bagi orang Islam menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana hadits Sayyidina Rasulullah saw. yang kurang lebih artinya: “Mencari ilmu adalah fardlu (kewajiban) bagi orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.”

Dari sini akan timbul pertanyaan, apakah yang dimaksud fardlu dalam hadits di atas adalah mutlak untuk semua ilmu? Tentu saja tidak. Terdapat takhshish-takhshish (peng-khususan) yang membatasinya.

Mempelajari ilmu yang mendorong kepada perbuatan keji, mungkar, dan syirik kepada Alloh tentulah haram untuk dipelajari, seperti ilmu-ilmu pengobatan yang melanggar syariat tentu saja haram. Begitu juga dengan belajar ilmu perdukunan yang membuat terjerumus kepada syirik; mempelajari ilmu membuat narkoba dan miras untuk hal-hal yang melanggar syariat, jelas-jelas haram.

Dalam kitab Ta’limul Muta’allim karangan Syekh az Zurnuji, dikatakan bahwa ilmu yang wajib dipelajari adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang mutlak dibutuhkan saat ini, atau dengan kata lain: ilmu syariat. Diantaranya adalah ilmu tentang wudlu, shalat, puasa, haji, muamalah, nikah, dan seterusnya. Tentu saja dalam mempelajari ilmu hal tersebut harus dilandasi niat yang mulia dan baik, karena setiap amal tergantung atas niat yang diniatkannya.

Al Imam Abu Hamid Muhammad al Ghazali menuturkan, ilmu yang wajib dipelajari ada tiga, yaitu:

1. Ilmu Tauhid (menurut sebagian ulama disebut ilmu kalam; red.)

Tauhid adalah mengiktikadkan ke-Esa-an Alloh swt dan mengikrarkannya (dalam syahadat; red.).

Syekh az Zubaidi mengatakan, “Barangsiapa meninggalkan empat pertanyaan maka sempurnalah tauhidnya, yaitu ‘bagaimana’, ‘kapan’, ‘dimana’, dan ‘kapan.’ Pertanyaan pertama tentang kaifiyah (tingkah) maka jawabannya: ‘tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya.’ Pertanyaan kedua tentang zaman/waktu, maka jawabannya ‘Dia tidak terpaku pada waktu.’ Pertanyaan ketiga tentang tempat, maka jawabannya ‘Dia tidak terpaku pada tempat.’ Pertanyaan keempat tentang bilangan, maka jawabannya ‘Dia adalah Esa yang Tunggal.’

2. Ilmu Sirr

Yaitu segala sesuatu yang berkenaan denga hati dan pergolakannya. Seperti ikhlas, tawakkal, dan seterusnya.

3. Ilmu Syariat

Yaitu tentang segala hal yang ditetapkan oleh As Syari’ (Pembuat Syariat: Alloh swt.) mengenai baik-buruknya sesuatu. Biasanya ilmu syariat lebih akrab dengan ibadah dzohir (ibadah badan), dan akrab pula dengan ilmu Fiqh.

Kemudian apakah belajar ilmu dunia, seperti Akuntansi, Pajak, dan Keuangan Publik itu tidak mendapat pahala ketika kita mempelajarinya? Mengingat ilmu-ilmu itu tidak wajib kita pelajari? Seperti telah disinggung di atas, setiap amal tergantung pada niat. Banyak amal yang merupakan amal akhirat dihitung sebagai amal dunia karena buruknya niat, dan banyak pula amal dunia dihitung sebagai amal akhirat karena baiknya niat.

Hadits Nabi saw. “Barangsiapa yang mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan dari golongan ilmu yang semestinya untuk digunakan mencari keridhaan Allah ‘Azza wa jalla, tetapi ia mempelajarinya itu tiada lain maksudnya kecuali hendak memperoleh suatu tujuan dari keduniaan, maka orang yang sedemikian tadi tidak akan dapat menemukan keharuman surga pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud, Hadits Shohih).

Jika ilmu itu digunakan untuk mencari rizki yang halal di jalan Alloh, maka akan menjadi baik, demikian juga sebaliknya. Mencari kehalalan adalah wajib, sehingga ilmu untuk mencari rizki yang halal juga wajib. Dari Sayyidina Anas ra.: Rasulullah saw bersabda, “Mencari sesuatu yang halal adalah wajib bagi setiap muslim.” Dalam redaksi Sayyidina Ibn Abbas dan Ibn Umar, “Mencari sesuatu yang halal adalah jihad.”

No comments:

Post a Comment